OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas

Rabu 20 Mar 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Adriansyah

Sekaligus perkuat kerjasama pertukaran data dengan Kemenkeu

JAMBIEKSPRES.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong penguatan tata kelola dan integritas guna mewujudkan ekosistem sektor jasa keuangan yang tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam sambutannya pada acara Governansi Insight Forum mengenai best practices pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jakarta, Selasa (19/03) lalu, menekankan bahwa risiko korupsi masih menjadi tantangan penegakan integritas yang menjadi salah satu concern utama OJK. “Penurunan ranking Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2023 dan tren penurunan nilai indeks integritas di Indonesia dalam 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat risiko korupsi di Indonesia, termasuk sektor jasa keuangan cukup tinggi, sehingga perlu menjadi concern kita bersama,” katanya melalui rilis pers yang diterima media ini.

Dalam kesempatan tersebut, Sophia juga menegaskan komitmen OJK terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam upaya penegakan integritas OJK dan SJK. “Ke depan, OJK terus melakukan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK dan SJK melalui diseminasi mandiri oleh seluruh satuan kerja first line, membangun dan mengembangkan budaya integritas OJK, perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di internal OJK, serta penerbitan peraturan strategi anti-fraud yang terintegrasi untuk seluruh SJK,” sebutnya. 

Governansi Insight Forum merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK dalam bentuk forum diskusi melibatkan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membahas praktik-praktik terbaik dalam penegakan integritas yang dapat diterapkan di organisasi masing-masing, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi SPI yang diselenggarakan KPK setiap tahun. 

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Meraton

BACA JUGA:Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM Indonesia

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Ferry B. Tampubolon, Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola, LPS, Arinto Wicaksono, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Peter Umar, dan Spesialis Penelitian dan Monitoring Direktorat Monitoring KPK, Timotius Hendrik Partohap.

Berdasarkan  hasil survei penilaian integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK pada tahun 2023, OJK berhasil memperoleh nilai sebesar 83,26, berada di atas rata-rata Kementerian/Lembaga/Pemda se-Indonesia, yaitu sebesar 70,97. 

"Hal ini mencerminkan OJK berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi penguatan dan penegakan integritas OJK telah berjalan secara masif dan efektif," terangnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.

LPEI sebagai Lembaga Keuangan dibawah pembinaan dan Pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai