JAMBIEKSPRES.CO-Selain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Jambi yang jadi sorotan karena ASN aktif pasang baleho Pilwako, ternyata Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin juga jadi sorotan lantaran memasang baleho untuk Pilkada Merangin 2024.
Hal tersebut pasti akan mendapat perhatian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sudah meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman terkait adanya baleho tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho yang sudah terpasang. Termasuk baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota di Merangin.
BACA JUGA:Jelang Puasa, 84 Kerbau Dibantai Secara Massal di Merangin
BACA JUGA:Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri
”Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN. Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” ujar Al Haris.
Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan Gubernur Jambi yang tak lain pembina ASN itu. “KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” ujarnya.
Lalu apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan Gubernur Jambi maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu. “Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.
Fajarman mengatakan, soal pensiun ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.
BACA JUGA: Pj Bupati Merangin Canangkan Gerakan Tanam Cabe
BACA JUGA:Tidak Ada Partai Dominan dan PAN Geser Golkar Dari Ketua DPRD, Ini Daftar Anggota DPRD Merangin
Soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan pada 19 Maret /3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin. (*)