Baca Koran Jambi Ekspres Online

Pemohonan Pemohon Obscuur, MK Tolak Gugatan Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun

Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan Sengketa Pilkada Kerinci --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Merangin, Kerinci dan Sarolangun kandas.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan para pemohon di tiga daerah tersebut. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (5/2) kemarin.

Untuk Pilkada Merangin, majlis hakim dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Saldi Isra. 

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Sarolangun Ditolak MK, KPUD Segera Tetapkan Pemenang

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci Ditolak MK, Monadi-Murison Jadi Bupati-Wabup Kerinci Terpilih

Tidak jauh berbeda dengan sengketa Pilkada Kerinci yang dimohonkan pasangan Darmadi-Darifus. Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Saldi.

Begitu juga dengan permohonan sengketa yang dimohonkan pasangan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan. Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan