Pemohonan Pemohon Obscuur, MK Tolak Gugatan Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun
Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan Sengketa Pilkada Kerinci --
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar mengatakan bahwa keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi-Murison.
“Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar mantan ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.
Sementara Bupati Kerinci terpilih, Monadi menyampaikan ungkapan syukur dan apresiasi paska keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Monadi, keputusan MK adalah keputusan yang adil sebagai hadiah bagi masyarakat Kerinci.
BACA JUGA:Gugatan Pilwako Sungai Penuh Ditolak MK, Alfin Ajak Warga Bersatu Bangun Kota
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Zuwanda-Sawaluddin, BBS Serukan Persatuan untuk Maju Bersama Muaro Jambi
"Alhamdulillah. Terima kasih untuk kerjasama banyak pihak, terima kasih juga kepada masyarakat Kerinci yang tetap menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pilkada,” pungkas monadi. (*)