JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Viral di Media Sosial (Medsos) Instagram mengenai oknum mahasiswa yang sedang melakukan praktek koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, memasang kamera CCTV di kamar mandi.
Kamera CCTV tersebut dipasang pelaku di masker dan digantung di kamar mandi. Perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku itu ketahuan oleh mahasiswa lainnya.
Dilansir dari media sosial akun tersebut memposting sebuah foto dengan keterangan info pelecehan disalah satu RSUD Jambi oknum koas melakukan pelecehan non fisik. “Pelakunya sesamo koas. Kejadian di bulan Desember 2023 dan memang dak banyak yang tau. Kato korban sudah lapor polisi tapi sekarang belum ado kabar gimano,” tulis akun itu.
Video yang diunggah pada 5 hari yang lalu itu menarik berbagai perhatian netizen. Ada banyak netizen berharap kasus seperti ini dituntaskan secara hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada siang tadi, Kamis (21/3), pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait kasus itu. “Siang ini tanggal 21 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Jambi telah melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti kasus pornografi dengan indentitas pelaku AN,” katanya.
Kata Lexy, AN ini merupakan mahasiswa koas di salah rumah sakit pemerintah di Kota Jambi. Awal mulanya AN diketahui telah memasang CCTV di maskernya dan masker itu di gantung kamar mandi. “Sehingga orang yang keluar masuk kamar mandi bisa direkam melalui CCTV yang ia simpan,” sebutnya.
Saat ditanyai apakah pelaku merupakan anak jaksa, Lexy mengaku pihaknya akan melakukan kroscek informasi dan data diri pelaku terlebih dahulu. “Nanti kita cari indentitasnya. Walaupun nanti benar pelaku anak dari Purna Adhyaksa, namun akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lexy menyebutkan setelah pelimpahan berkas itu, jaksa langsung melakukan penahanan rutan kepada yang bersangkutan. “Sehingga kami juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap pelaku pornografi,” ucap Lexy.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dan diancam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan pornografi dan melanggar Pasal 29 dan 30 Undang-undang Pornografi. (*)