JAMBIEKSPRES.CO-Akibat jalan batu bara yang melintas jalan umum menyebabkan sebagian jalan rusak. Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan di Jambi akibat batu bara cukup besar dan diperkirakan Rp8,4 triliun.
Walaupun demikian Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berkomitmen meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi.
Dilansir dari HarianHaluan.com pada 22 Maret 2024, Ditjen Bina Marga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian mengungkapkan bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp8,4 triliun untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak karena dampak angkutan batu bara.
Hedy Rahadian menjelaskan bahwa kendaraan yang membawa batu bara cenderung memiliki beban yang besar, yang dapat menyebabkan kerusakan jalan hingga 16 kali lebih cepat daripada kendaraan biasa.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengimpose batasan standar beban kendaraan untuk mengatasi masalah ini.
Dalam rangka menindaklanjuti masalah ini, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyimpulkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Maret 2023 lalu, bahwa penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Angkutan Batubara Jalur Darat Sarolangun-Batanghari Tetap Distop, Ini Alasannya
BACA JUGA:Angkutan Baru Bara Mulai Jalan Setelah Tandatangan Kesepekatan
Komisi V DPR RI juga meminta agar Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan semua pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini.
Mereka mengingatkan bahwa jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, oleh karena itu, perlu adanya sinergi dalam menangani kerusakan jalan nasional di Provinsi Jambi.
Jalur angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi memiliki panjang total 603,3 km, dengan tingkat kemantapan yang beragam di setiap ruasnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam-Tebo-Muara Bungo sepanjang 167,8 km, dengan tingkat kemantapan 77,34 persen.
2. Ruas jalan Sarolangun-Bangko-Muara Bungo-Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km, dengan tingkat kemantapan 92,42 persen.
3. Ruas jalan Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km, dengan tingkat kemantapan 86,32 persen.
BACA JUGA:Evaluasi Angkutan Batu Bara, Selama Ramadan Beroperasi Pukul 21.00-04.00 WIB
BACA JUGA:Menhub Minta Angkutan Barang Adopsi Kemajuan Teknologi
Dalam menghadapi tantangan ini, komitmen Ditjen Bina Marga dan dukungan dari Komisi V DPR RI merupakan langkah awal yang penting untuk menangani masalah kerusakan jalan nasional akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Sinergi antarlembaga dan koordinasi yang baik diharapkan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya pada rapat dengan para pihak pengusaha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan target penyelesaian jalur khusus di wilayah tersebut pada bulan Juni 2024.
Target ini disampaikan sebagai komitmen yang ditekankan kepada para pengusaha, dengan harapan agar rencana tersebut dapat terlaksana sesuai yang diinginkan.
BACA JUGA:Pengalihan Angkutan Batu Bara Lewat Sungai Perlu Regulasi, Solusi Permanen Jalan Khusus
BACA JUGA:Minta Proses Provokator Demo Anarkis, Masyarakat Dukung Larangan Aktivitas Angkutan Batubara
Sudirman menyatakan harapannya agar jalur khusus ini dapat terealisasi pada bulan Juni 2024.
Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk menambah investor dalam proyek ini, dengan tujuan untuk membantu dan bersinergi dengan tiga investor yang telah terlibat sebelumnya, yaitu PT Putra Bulian Propertindo, PT Intitirta Primasakti, dan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). (*)