BACA JUGA:Jaksa Juga Lakukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Gagal Bayar
BACA JUGA:Kasus Korupsi di DJKA, KPK Tetapkan Dua ASN Tersangka Baru
‘‘Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai tersangka,’‘ katanya, Sabtu (23/3).
Kata Andri, kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut.
Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
‘‘Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang,’‘ jelas Andri.
Setelah itu, jelas Andri, tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.
‘‘Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023,’‘ ungkapnya.
Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, kawat sepanjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 buah kayu persegi (balok).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Chris Januardi, Kuasa Hukum Ponpes, mengatakan, yang menjadi kendala selama ini karena ada beberapa saksi yang diancam oleh pelaku agar menutupi atau tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya.
‘‘Kami mensupport polisi dan sudah melakukan tes psikologi terhadap saksi, tapi memang pelaku sebelumnya sempat mengancam anak-anak kita agar tidak menceritakan yang sebenarnya,’‘ ujarnya, Sabtu (23/3) di Mapolda Jambi.
Chris menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait keamanan para santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo.
BACA JUGA:Ngaku Terkejut, Kalapas Klaim Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Dikenal Rajin
BACA JUGA:Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Jalan Khusus Batu Bara, Seret Pengusaha Inisial 'A'