BACA JUGA:Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Tahanan Titipan Jaksa Dilimpahkan
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakarang Sumur Minyak Ilegal
‘‘Selaku pihak yang memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap dokter, kita juga sudah memanggil okter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu,’‘ ungkap Andri.
Dari hasil klarifikasi tersebut kata Andri, diketahui bahwa surat yang yang dikeluarkan oleh Klinik Rimbo Medical ialah Surat Keterangan Kematian berdasarkan hasil otopsi verbal dan bukan berdasarkan hasil visum. Hal tersebut kata Andri karena korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.
‘’Jadi surat keterangan kematian yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan pihak Ponpes yang mengantarkan korban ke Klinik Rimbo Medical Center,’’ jelas Andri.
Saat ditanya apakah surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal ini sering diterbitkan? Andri menjelaskan bahwa Surat keterangan kematian berdasarkan otopsi verbal sering diminta ke Puskesmas maupun ke rumah sakit oleh masyarakat atau pihak keluarga yang meninggal dunia untuk keperluan yang berbeda, baik leasing, pinjaman bank, maupun kredit rumah dan lain sebagainya.
‘‘Surat keterangan kematian ini sering diminta ke Puskesmas atau ke rumah sakit. Biasanya untuk keperluan leasing, kredit rumah maupun pinjam bank, dan kebanyakan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan dari pihak keluarga’‘ terang Andri.
Namun berdasarkan SOP, seharusnya pihak Klinik Rimbo Medical Center menyampaikan hal tersebut ke Faskes terdekat baik itu Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Sayangnya itu tidak dilakukan. Padahal jika itu dilakukan, mereka akan aman.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Bungo Terima Tersangka Kasus Pengemplang Pajak
BACA JUGA:Pengusaha Kakap Dibidik Polda Terkait Kasus Pembebasan Lahan Khusus Batubara
‘’Ini mungkin yang lupa, mereka seharusnya, sesuai SOP, menyampaikan juga ke Faskes Pemerintah terdekat, untuk lebih aman’‘ tuntas Andri.
Sebelumnya, dalam press release yang digelar Polda Jambi Sabtu (23/3),
pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas kematian Airul Harahap (13), berinisial A dan R.
Kedua tersangka tersebut merupakan santri dan juga senior korban di Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan dalam press release yang digelar di Lantai 3 Gedung SPKT Mapolda Jambi, yang dihadiri Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, di dampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Wadir Reskrimum, Kasat Reskrim, Kasubdit Jatanras, dan dokter yang mengautopsi jenazah korban.
Dalam release tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya harus menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban.