JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memerlukan rumah atau tim transisi dengan fungsi yang jelas usai pengumuman sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Rumah atau tim transisi memang diperlukan, tetapi fungsinya harus jelas. Jangan hanya gimik," kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Nicky Fahrizal dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.
Nicky menjelaskan bahwa rumah atau tim transisi tidak hanya berfungsi untuk menyinkronkan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan selanjutnya, tetapi juga mempermudah penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
"Rumah transisi bukan sekadar sinkronisasi, melainkan juga untuk menentukan siapa yang akan mengisi pos menteri atau pejabat di lembaga pemerintahan kementerian. Itu yang menurut saya penting," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemenuhan Formasi Guru PPPK ASN Tergantung Pemda
BACA JUGA:Putin Nyatakan 24 Maret Hari Berkabung Nasional di Rusia
Menurut dia, beberapa kebijakan Jokowi bisa dioptimalkan dengan keberadaan rumah atau tim transisi dengan cara menempatkan orang yang tepat. Hal ini mengingat Indonesia masih memiliki tantangan ke depan.
"Jadi, tim transisi mungkin bisa untuk memetakan dan mengoptimalkan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. Itu menurut saya fungsinya," ujar Nicky.
Sebelumnya, Gen KAMI (Komunitas Aktivis Milenial Indonesia) juga menyarankan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu rumah transisi, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi setelah unggul dalam Pilpres 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ant)