"Surat pernyataan dilampiri KTP. Untuk gambarannya seperti Pilkada 2020," pungkasnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pasal 41 tersebut.
Dijelaskan bahwasanya daerah dengan jumlah DPT hingga 250 ribu setidaknya harus didukung 10 persen dari total jumlah DPT.
BACA JUGA:KPU Jambi Mitigasi PHPU Pemilu, Siapkan Dokumen Bila Ada Gugatan ke MK
BACA JUGA:PKS Sodorkan Lima Nama Untuk Pendamping Maulana sebagai Cawawako, Ini Sosoknya
Sedangkan Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dari 250 hingga 500 ribu harus didukung 8,5 persen penduduk dari jumlah DPT tersebut.
“Kemudian untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dari 500 hingga 1.000.000 jiwa paling sedikit harus didukung 7,5 persen dari jumlah DPT tersebut,” katanya. (*)