JAMBI- Tiga partai politik memastikan diri menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Jambi. Ketiganya yakni Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai NasDem.
Dari pantauan website MK, gugatan PPP teregister pada tanggal 23 Maret pukul 19.51 Wib dengan nomor tanda terima : 118-01-17-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun pokok perkara yang diajukan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024.
Kemudian gugatan PDIP teregister pada 23 Maret pukul 21.15 Wib dengan nomor tanda terima 82-01-03-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun pokok perkara yang diajukan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024.
Terakhir gugatan PPP teregister pada 23 Maret pukul 19.48 Wib dengan nomor tanda terima 78-01-05-05/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun pokok perkara yang diajukan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024.
Dalam gugatannya itu, PPP sendiri memberikan kuasa Muallim Bahar, S.H., dkk. PDIP memberikan kuasa kepada Dr. Yanuar Prawira Wasesa, S.H., M.Si., M.H., dkk dan NasDem memberikan kuasa kepada Ferdian Sutanto, S.H, M.H.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hanya saja pihaknya belum mengetahui gugatan itu terkait Pemilu apa dan lokusnya dimana.
“Benar, ada tiga gugatan PHPU. Namun, kami belum tahu lokusnya dan terkait Pemilu apa,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Menurut Suparmin, untuk permohonan PHPU itu masih harus melalui masa perbaikan di MK. Karena jadwal untuk perbaikan kelengkapan berkas baru terkahir pada 26 Maret mendatang.
“Jadi kita tunggu masa perbaikan berkahir. Baru setelah itu bisa diketahui lokus dan terkait Pemilu apa,” pungkasnya. (aiz)