"MoU antara Pemprov Jambi 2014, terbitnya Sertifikat Hak Pakai pada saat perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Jambi sampai dengan persoalan transaksi jual beli obyek bangunan indikator yang ditenggarai tidak memiliki payung hukum," sebutnya dalam keterangan tertulis kepasa Jambi Ekspres.
Dikatakan Jamhuri Pemda terkesan hanya mampu duduk manis menyaksikan dilakukannya kegiatan dengan indikasi merupakan tindakan transaksional ilegal dan pendirian sejumlah bangunan diluar clausul perjanjian para pihak pada 2014.
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Buka Gerakan Pejabat Daerah Membayar Zakat
BACA JUGA:Kemenag Fasilitasi Bimtek EDM eRKAM Pengawas Madrasah
"Diawali dengan bangunan utamanya sendiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana azaz dan norma atau kaidah hukum perizinan," terang Jamhuri. (*)