SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, menjelang hari raya idul Fitri 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun telah menyiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, mengatakan bahwa pencairan THR bagi PNS ini sesuai dengan instruksi Mentri Keuangan RI pembayarannya minimal 10 hari sebelum hari raya idul Fitri mendatang.
”Setelah kita rapat bersama kita sepakat untuk THR ASN Sarolangun kami bayarkan tanggal 02 April 2024, sehingga ada waktu bagi ASN untuk membelanjakan THR sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya.
Dikatakannya, untuk pembayaran THR bagi PNS ini, Pemerintah kabupaten Sarolangun mengalokasikan anggaran lebih kurang sebesar Rp.19 Miliar, sebab THR ini dibayarkan satu bulan gaji penuh.
BACA JUGA:THR dan TPP ASN Dilingkungan Pemkot Jambi Cair Akhir Maret, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Dijadwalkan Minggu Ini THR ASN Pemkab Tebo Dicairkan
”Untuk anggaran keseluruhan sekitar 19 miliar, pembayaran THR ini satu bulan gaji penuh. Kita tidak menghitung per eselon tapi per OPD, totalnya sekitar 19 miliar,” jelasnya.
Tak hanya THR, Pegawai negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun juga akan menerima gaji ke-13 yang diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
” Untuk gaji ke-13 tetap ada, di perkirakan bulan Juni, karena peruntukan untuk membantu orang tua, membayar biaya sekolah anak-anak, makanya tahun ajaran baru sekitar bulan Juli Agustus makanya Juni sudah dicairkan,” terangnya.
Kasiyadi, berharap dengan pencairan THR bagi PNS ini nantinya diharapkan agar dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang bermanfaat dan produktif bukan untuk konsumtif.
BACA JUGA:CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan
BACA JUGA:THR Cair Paling Lambat H-7, Ini Aturan Lengkap THR Karyawan Swasta
”Yang jelas dengan adanya THR akan menjadikan motivasi bagi ASN lebih semangat dalam bekerja, lebih meningkatkan pelayanan masyarakat dan manfaatkan THR dengan membelanjakan hal-hal yang bermanfaat seperti hal-hal yang produktif,” pungkasnya.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Bupati dan Wakil Bupati.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan mengatakan, pembayaran THR ASN, Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024