Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka dalam Dua Kasus Korupsi Berbeda
DITAHAN : Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung digiring ke sel tahanan guna proses lebih lanjut --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun mengumumkan penetapan dua tersangka atas dua kasus yang berbeda pada Jumat (12/12) kemarin.
Yang pertama perkara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun.
Tim penyidik menetapkan DN sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp 346 juta lebih hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas II B Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kajari Sarolangun, Rolly Manampiring.
Selanjutnya, untuk perkara kedua yakni tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dalam hal ini Kejari Sarolangun menetapkan HY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer Toko Dhiya Tani (DT) di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan 2022. “Terhadap tersangka HY dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko dan Kasi Intel Rikson Siagian.
Kajari Rolly menegaskan, bahwa seluruh perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai asas peradilan cepat dan ketentuan hukum acara pidana. (*)