Harus Tegas Terhadap Pabrik Sawit Tanpa Kebun

Jumat 29 Mar 2024 - 07:58 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah.

Pakar Ekonomi Universitas Riau, Prof. Dr. Almasdi Syahza mengatakan masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku sebab jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.

"Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu menanggapi potensi obral izin pabrik kelapa sawit yang cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.

BACA JUGA:Resolusi Gencatan Senjata DK PBB Harus Dipatuhi Israel

BACA JUGA:Aldila Bidik Hasil Lebih Baik di Charleston

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri.

Apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.

"Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik," tambah Almasdi.

Menurut dia, kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan oleh karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menambahkan pemerintah memang mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.

BACA JUGA:Warga SAD Tewas Terlindas Truk Pengangkut Sawit, SAD Blokir Jalan

BACA JUGA:DBH Sawit, Tanjabtim Dapat Pembangunan Jalan dar Pusat

"Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya," katanya.

Menurut dia, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai