Harus Tegas Terhadap Pabrik Sawit Tanpa Kebun

Jumat 29 Mar 2024 - 07:58 WIB
Editor : Adriansyah

Di sinilah, lanjutnya, peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.

Dengan mengetahui kerja sama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.

Sementara itu Pakar Ekonomi Lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.

BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO

BACA JUGA:Waduh! Belasan Perusahaan CPO, Cangkang Sawit dan Stockpile Masuk Zonasi KCBN Muaro Jambi

"Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan," katanya. (ant)

Kategori :