JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan surat resmi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun pada 25 Maret 2024.
Surat tersebut terkait pergantian dan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun. Hal tersebut dikarenakan akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati saat ini pada Mei 2024.
Hal ini berdasarkan salinan surat tersebut, Kemendagri menegaskan pentingnya mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini sebagai langkah awal, DPRD Sarolangun diminta mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati sebagai bahan pertimbangan bagi Kemendagri.
BACA JUGA:Nilai Kinerja Jabatan Pj Bupati Sarolangun Memuaskan
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pj Bupati Sarolangun Sidak Pasar
Surat tersebut mengatur batasan bagi calon yang dapat diusulkan. Khusus bagi Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah yang telah menjabat selama dua tahun, dijelaskan bahwa ia tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan kembali.
Selain itu Kemendagri juga meminta DPRD untuk mengusulkan nama-nama baru, memberikan kesempatan kepada figur lain untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Surat Kemendagri juga menekankan bahwa bagi daerah dengan Pj Bupati yang baru satu tahun menjabat, masih dimungkinkan untuk mengusulkan nama yang sama, namun dengan preferensi pada calon yang berbeda.
Dengan batas waktu pengusulan yang ditetapkan paling lambat pada 1 April 2024. Ini artinya, waktu bagi DPRD untuk menyiapkan usulan menjadi sangat terbatas.
BACA JUGA:DPRD Tebo Usulkan 2 Nama Kandidat Pj Bupati Tebo, Ini Sosoknya
BACA JUGA:DPRD Tebo Usulkan 2 Nama Kandidat Pj Bupati Tebo, Ini Sosoknya
Situasi ini menambah dinamika pemerintahan di Jambi, khususnya di Sarolangun dan Muaro Jambi, menjelang akhir masa jabatan Pj Bupati saat ini. (*)