JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus per Desember 2023.
“Pada Desember 2023 data menunjukkan bahwa terdapat 40.164 sekolah mempunyai peserta didik berkebutuhan khusus,” kata Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Meike Anastasia dalam Media Gathering di Jakarta.
Di sisi lain, Meike menyatakan hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tetapkan Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional
BACA JUGA:Kemendikbudristek Catat 29.608 Orang Lulus Seleksi SNBP PTN Vokasi
Sementara itu, Kemendikbudristek telah meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar guna meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya.
Latar belakang dibentuknya program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif adalah adanya gap antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan seperti berdasarkan regulasi ditetapkan anak berhak akan pendidikan yang berkualitas.
Amanat regulasi tersebut berbanding terbalik dengan situasi di lapangan karena hanya 64 persen dari perkiraan jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah dengan alasan termasuk biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dukung Vokasi Fesyen Penuhi Kebutuhan Industri
BACA JUGA:Kemendikbudristek Minta Kampus Optimalkan Fungsi Science Techno Park
Terdapat juga regulasi yang menegaskan adanya akomodasi pendidikan yang layak bagi peserta didik disabilitas namun kenyataannya tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan, anggaran, dan penyediaan unit layanan disabilitas (ULD) untuk mengakomodasinya.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek meluncurkan Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar sebagai upaya melengkapi guru-guru di tiap satuan pendidikan dengan edukasi sekaligus pelatihan mengenai cara pengajaran yang inklusif.
Hal tersebut selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif yakni menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang inklusif di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Kemendikbud dan Harvard University Perkuat Potensi Digital Guru Indonesia