Sebut Ada Pelanggaran, Persoalkan TPS di 4 Kabupaten/kota
JAMBI- Calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah resmi melayangkan guatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Manariknya, dalam permohonannya, Provinsi Jambi termasuk salah satu daerah yang dipersoalkan pasangan nomor urut 3 tersebut.
Dalam permohonanya, pasangan Ganjar-Mahfud setidaknya mempersoalkan 10 TPS yang ada kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. TPS ini dinilai bermasalah, baik itu jumlah pemilih , jumlah surat suara, maupun pengguna hak pilih pada Pemilu 14 Februari lalu.
Pertama ada di TPS 022, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dimana dalam permohonnya, pasangan Ganjar-mahfud menyebut bahwa adanya pelanggaran yakni surat suara yang direrima TPS kurang dari jumlah DPT.
Kemudian ada juga pelanggaran dimana surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT. Ini ditemukan di TPS 06, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara dan TPS TPS 04 Desa Teluk Pulau Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Serta TPS 03 Simpang L Merangin, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dan TPS 041, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Berikutnya pelanggaran prosedur berupa pengguna surat suara lebih besar dari pengguna hak pilih. Pelanggaran ini ditemukan di TPS 003, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu dan TPS 01, Desa Pidang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.
Ada juga di TPS 68, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, serta TPS 09, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin, Kabupaten Sarolangun.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Suparmin membenarkan adanya gugatan pasangan Ganjar-Mahfud. Bersama komisioner lainnya, Suparmin mengaku sudah memberikan jawaban tertulis terhadap permononan tersebut.
“Kita sudah serahkan jawabannya, terkait apa-apa saja yang dipersoalkan. Sudah kita serahkan secara tertulis,” ujarnya, Selasa (2/4) kemarin.
Suparmin menjelaskan bahwa proses PHPU ini merupakan wilayahnya KPU RI. Sehingga diminta untuk menjadi saksi, maka KPU Provinsi Jambi siap hadir untuk hadir dalam persidangan MK.
“Tapi sejuah ini belum ada informasi agar kita diminta untuk menjadi saksi dari Jambi. Jadi kita sifatnya menunggu saja,” jelasnya.
Terkait materi gugatan Ganjar-Mahfud, Suparmin mengaku bahwa memang ada kesalahan penulisan ditingkat KPSS. Kemudian di Kelurahan Wijaya Pura juga surat suara yang diterima kurang.
“Kita sudah sampaikan C hasil, D hasil di Kecamatan dan daftar hadirnya. Semuanya sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (aiz)