JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tanggal 20 Maret 2024.
Pembatalan tersebut sepajang untuk pemilihan umum DPR RI Dapil Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi. Kemudian DPRD Kota Jambi untuk Dapil Kota Jambi 1, Kota Jambi 2, Kota Jambi 3, Kota Jambi 4 dan Kota Jambi 5.
Selain membatalkan keputusan KPU, PPP yang memberikan kuasa pemohonnya kepada Erfandi dkk meminta agar MK memerintahkan kepada termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 3 jenis surat suara di Kota Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, dalam permohonanya ada 93 TPS yang dipersoalkan partai berlambang kabah tersebut di Tanah Pilih Peseko Betuah. Ini terkait dengan adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum pada hasil Pemilu.
Dalam permohonannya, PPP menyebutkan adanya perbedaan pengguna DPK untuk 5 jenis surat suara Pemilu. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, penggunaan DPK sebanyak 9.216 pemilih, DPD RI 8.921 pemilih, DPR RI 8.932 pemilih, DPRD Provinsi 8.849 pemilih dan DPRD Kota Jambi 8.788 pemilih.
PPP menguraikan salah satu contohnya di TPS 19 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dalam permohonannya PPP menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPK.
Pada hari pemungutan suara, pengguna DPK hanya diberikan 1 jenis surat suara padahal seharusnya memperoleh 5 surat suara karena ber-KTP setempat. Begitu juga dengan TPS 7 Kelurahan Tambak Sari, TPS 17 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan serta puluhan TPS lainnya di Kota Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi sengketa PHPU. Menurutnya, penyelenggara pemilu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sebagai termohon, kita sudah meminta agar KPU Kota Jambi untuk menyiapkan semua dokumen sebagai bukti,” ujarnya.
Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, pihaknya tentu siap menghadapi sengketa yang diajukan PPP. “Kita siap, karena memang jalurnya seperti itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, persoalan DPK di Kota Jambi ini juga tengah begulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Ini terkiat dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.
Pada saat pemeriksaan saksi, pelapor atas nama Sanusi mengatakan bahwa pihaknya menghadirikan dua orang saksi. Kemudian juga menyampaikan bukti terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi kepada majlis.
“Kita menghadirkan 2 orang saksi. Sedangkan terlapor juga menghadir saksi mereka yang terdiri dari KPPS dan PPK,” sebutnya.
Dari pendalaman keterangan saksi, kata Sanusi, terlihat adanya pelanggaran administrasi yang sebagaimana yang dilaporkan pihaknya. Misalnya di Tambah Sari, dari 9 orang pengguna DPK, sebanyak 8 orang terkonfirmasi bukan merupakan warga setempat.
“Di Tambak Sari itu, DPK ada 9 orang, sebanyak 8 orang bukan warga setempat. Ini seharusnya di lakukan PSU pada waktu 10 hari kemarin,” ujarnya.