Bahkan warga setempat mengapresiasi pembukaan jalan ini. Suryadi selaku Depati Sukobrajo Lekuk 50 Tumbi Lempur menyampaikan apresiasi pemerintah daerah yang telah mengupayakan pembangunan jalan tersebut, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan akses jalan ini dalam upaya peningkatan ekonomi mereka.“Ini sudah jelas manfaatnya bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi mereka, ke depan jalan ini akan bisa dilalui kendaraan roda empat,” katanya. (Hdp)
Bidang Sumber Daya Air
Dibidang SDA Dinas PUPR juga terus berupaya sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Kabid SDA PUPR Kerinci Ir. H. Anto, ST. MT mengatakan luas daerah Irigasi (DI) di kabupaten Kerinci 8.828 hektare.
Pada tahun 2015 yakni 13,49 persen atau 1.190,89 hektare sedangkan tahun 2022 yakni 25,80 persen atau 2.233,48 hektare peningkatan 2,18 persen.
Khusus untuk target tahun 2023 yakni 28,77 persen atau 2.539,77 hektare. (Hdp)
Bidang Tata Ruang Gelar Sosialisasi KLHS
Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bidang Tata Ruang Menggelar Sosialisasi Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dalam instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsultan program dari Kabupaten. Berikut Daftar Nama nama Desa Yang menghadiri.
-Kecamatan Siulak Mukai 11 Desa.
-Kecamatan Sulak 26 Desa
-Kecamatan Air Hangat 8 Desa.
-Kecamatan Air Hangat Barat 8 Desa.
-Kecamatan Depati Tujuh 1 Desa.
Kajian Lingkungan Hidup, Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah,