Berbagai Capaian Pembangunan Dinas PUPR Kerinci

Selasa 07 Nov 2023 - 21:04 WIB
Reporter : Jurnal
Editor : Jurnal

 

Target Jalan Mantap 53 Persen Tahun Ini

PANJANG jalan Kabupaten Kerinci adalah 933.12 KM. Sedangkan kondisi pada 2015 33,14 persen hingga pada 2022 menjadi 49,12 persen, peningkatan pertahun 2 persen. Terkait adanya penurunan capaian jalan Mantap pada tahun 2019 sampai dengan 2022 dikarenakan oleh beberapa hal, terjadinya refocusing anggaran, pertama Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Selain itu adanya prioritas pembangunan gedung kantor di Kerinci.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci Maya Novefbri Handayani bersama Kabud Bina Marga Vidra, ST. MT mengatakan untuk target tahun 2023 jalan Mantap menjadi 53 persen sesuai anggaran yang tersedia. Adapun jalan yang dibangun yakni jalan lingkar barat dengan panjang sekitar 60 KM. Selain itu untuk bidang Bina Marga kegiatan pembangunan Jalan Asrama Brimob – Air Terjun yang menggunakan dana DAK. Dan juga pembangunan Jalan Koto Rendah Sungai Bermas dan jalan kabupaten Kerinci lainnya. 

Dinas PUPR juga melakukan peningkatan Jalan Simpang Tebat - Danau Duo. Peningkatan ruas jalan Simpang Tebat Jambi-Danau Duo, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci dilakukan Dinas PUPR Kerinci. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci Maya Novefbri Handayani bersama Kabud Bina Marga Vidra, ST. MT mengatakan, pengerjaan rehabilitasi dan rencana peningkatan jalan Simpang Tebat Jambi-Danau Duo dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan PT Energi Indonesia yang ditandatangi pada 24 Juli 2023 lalu.

Bahkan jalan ini sudah diresmikan oleh mantan Bupati Kerinci DR Adirozal belum lama ini. Kadis PU menyebutkan, secara teknis pekerjaan jalan Simpang Tebat Jambi-Danau Duo direncanakan pembangunannya sepanjang 4,6 Kilometer dengan lebar 6 meter.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mendapatkan persetujuan lingkungan melalui dokumen Amdal yang telah disusun, dan juga telah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Gubernur melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi nomor 04/PPKH/DPM-PTSP-S/1/2023 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Simpang Tebat Jambi Danau duo.

Lebih lanjut, Maya menambahkan untuk melaksanakan pekerjaan ini Dinas PUPR memobilisasikan beberapa alat berat dan menugaskan beberapa personil teknis selaku operator dan pengawas lapangan dengan harapan pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah