JAMBIEKSPRES.CO-Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengenai seragam baru bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah menimbulkan polemik.
Kebijakan ini, yang berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, menekankan pentingnya pembentukan identitas nasionalisme dan kedisiplinan siswa, serta peningkatan citra institusi pendidikan.
1. Pakaian seragam Nasional
Sesuai namanya, seragam nasional berlaku secara nasional yang saat ini digunakan seluruh siswa di Indonesia.
• SD: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok merah
• SMP: atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok biru tua
• SMA/SMK: atasan kemeja putih dan bawahan celanan/rok abu-abu
2. Pakaian seragam pramuka
Pakaian seragam pramuka mengacu pada mode dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Secara umum, pakaian seragam pramuka berwarna coklat muda dan coklat tua.
3. Seragam khas sekolah
Pakaian seragam khas sekolah dikenakan peserta didik pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
BACA JUGA:Nadiem Tetapkan Seragam Sekolah Baru, Ini 7 Poin Penting Kebijakan Seragam Sekolah Baru
BACA JUGA:Tahun Baru, Seragam Baru: Permendikbud Tentukan 7 Regulasi Model Terbaru untuk Siswa
Berikut adalah jenis-jenis seragam baru yang diusulkan oleh Kemendikbudristek untuk SD, SMP, dan SMA/SMK:
1. Seragam Multikolor: Seragam ini memiliki nuansa warna-warni yang mencolok, mencerminkan keanekaragaman budaya Indonesia.
2. Seragam Kreatif: Setiap siswa diberi kebebasan untuk merancang seragamnya sendiri, sesuai dengan minat dan bakatnya.
3. Seragam Identitas: Merupakan seragam yang menampilkan logo sekolah besar-besaran, untuk menegaskan identitas dan kebanggaan terhadap almamater.
4. Seragam Ekologis: Seragam yang terbuat dari bahan daur ulang, untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini sangat bervariasi, dengan pendapat yang terbagi antara yang mendukung dan menentang.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, Lonjakan Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Mencapai Rekor Tertinggi
BACA JUGA:Memprihatinkan, Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro Terbengkalai dan Dipenuhi Sampah
Namun, bagaimanapun juga, kebijakan ini menandai langkah baru dalam evolusi pendidikan di Indonesia. (*)
Artikel Ini Sebelumnya Sudah Terbit di disway.id dengan judul:
Ini 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim, Ada Baju Adat!