BACA JUGA:Sarolangun Usulkan 3.6.06 Formasi PPPK dan CPNS 2024, Ini Rinciannya
Pembiayaan gaji PPPK yang bersumber dari APBD menjadi faktor utama turunnya usulan PPPK agar tidak membebani anggaran daerah.
"BKD untuk saat ini masih dalam posisi menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat terkait jadwal pelaksanaan perekrutan," sampai Henrizal.
Dikatakan Henrizal, berdasarkan petunjuk yang diberikan pemerintah pusat, penyelesaian penerimaan tenaga PPPK masih akan menjadi perioritas utama untuk daerah dibandingkan dengan perekrutan CPNS.
Meski demikian, Henrizal tak memungkiri pihaknya tetap mengusulkan 30 formasi penerimaan cpns ke pemerintah pusat untuk tahun 2024.
"30 formasi itu terdiri dari formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis spesifik," katanya.
BACA JUGA:Terkait Kisruh Seleksi PPPK, Ombudsman Minta Tunda Pengusulan NIP PPPK
BACA JUGA:Kasus PPPK Kerinci Mulai Dilidik, Polda Periksa Saksi Pekan Depan
Lanjut Dia, formasi pada tenaga kesehatan ini, seperti dokter maupun spesialis. Sementara untuk tenaga teknis spesifik, diusulkan untuk auditor serta teknik pertambangan.
"Pengusulan 30 formasi cpns tersebut, dilakukan lantaran formasi itu tidak ada pelamar saat dibuka pada alokasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2023. Sementara terkait kecilnya usulan formasi cpns untuk tahun 2024, dilakukan pemprov berdasarkan petunjuk yang dikeluarkan pemerintah pusat," akunya. (*)