Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai

Jumat 19 Apr 2024 - 05:28 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Saifullah (48) warga Jalan Prof M Yamin, RT 32, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu lantaran ia nekat menggelapkan satu unit sepeda motor.

Korban dalam kasus ini yakni bernama Fahrurrazi (25) warga Jalan Kemang II Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Motor korban yang awalnya digadaikan kepada pelaku, namun pelaku malah menjual motor korban.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku, dengan jaminan sepeda motor milik korban dan STNK-nya.

BACA JUGA:Sempat DPO, Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar Ditangkap

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

"Berdasarkan kronologi kejadian, korban meminjam uang sebesar Rp 3 juta rupiah kepada pelaku, dengan jaminan sepeda motor milik korban dan STNK-nya," ujarnya, Kamis (18/4) kemarin.

Tiga hari kemudian, kata Andi, korban berencana untuk menebus kembali kendaraannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.

Namun pelaku sudah tidak ada di tempat dan nomor handphone pelaku juga tidak bisa dihubungi.

"Pada saat diketahui motor milik korban telah dijual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Jelutung," sebutnya.

BACA JUGA:Modus Serempet Mobil, Anita Hampir Jadi Korban Pencurian

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Tas Berisi Uang dan Kurang Saldo ATM

 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi bersama anggota menelusuri keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

Kategori :