JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Berkas perka dua tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 14 tahun telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I.
Diketahui, pelaku dalam kasus ini yakni berinisial A (48) merupakan merupakan ayah kandung korban dan H (34) merupakan pacar korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/4).
Kristian mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kedua pelaku ke Kejaksaan atau tahap I. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sendiri telah melimpah berkas perkara atau tahap I ke Jaksa.
BACA JUGA:BEJAT! Guru Madrasah Aliyah di Tanjabbar Diduga Cabuli Siswinya
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Tebo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
"Iya berkas perkara atau tahap I sudah dikirim ke Jaksa sebelum lebaran kemarin. Sebentar lagi P21," katanya.
Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari Jaksa terkait berkas perkara yang dilimpahkan itu.
"Pihak Jaksa belum memberikan petunjuk, saat ini kita masih menunggu itu," sebutnya.
Sebelumnya, Gadis remaja berusia 14 tahun di Kota Jambi dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandung dan pacar dan saat kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pacar korban dan pihaknya berhasil mengamankan sang ayah kandung korban.
BACA JUGA:Modus Olesi Krim Anti-Nyamuk, Paman Tega Cabuli 5 Ponakan Istri
BACA JUGA:TSK Pencabulan Diringkus, Korbannya Pelajar SMP
Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pacarnya juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Atas perbuatan tersebut polisi melakukan pengembangan, melakukan proses penyelidikan terkait dengan posisi pacar yang sudah kita lakukan upaya paksa dan penangkapan di wilayah Sumatra Barat