Pendidikan Seks Dini Jadi Kunci Perlindungan Anak dari Kejahatan

Legislator Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari. (ANTARA/Chandra) --

PALANGKARAYA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Iceu Purnamasari, menekankan pentingnya pendidikan seksual bagi anak sejak usia dini untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan seksual.
"Pendidikan seks bukanlah hal yang tabu; justru, hal ini esensial untuk menjaga anak-anak dari ancaman pelecehan seksual," ujar Iceu sebagaimana dikutip dari Antara.
Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang lansia terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Rungan Hulu baru-baru ini.

BACA JUGA:CATAT! Begini Cara Menyampaikan Pendidikan Seksual Kepada Anak

BACA JUGA:Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Semua Pihak
Menurut Iceu, banyak anak yang tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami pelecehan. Oleh karena itu, orang tua diharapkan untuk memberikan pemahaman tentang batasan tubuh.

"Orang tua perlu memberitahu anak bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa orang tua harus mengajarkan anak untuk mengenali perilaku yang tidak pantas.

"Jika ada orang yang mencoba menyentuh bagian yang tidak seharusnya, anak harus tahu bahwa itu adalah tindakan yang salah dan harus segera dilaporkan kepada orang tua atau guru," imbuhnya.
Pernyataan ini mencuat setelah Polsek Rungan mengamankan seorang pria berusia 69 tahun, J, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang merupakan tetangganya.

BACA JUGA:Kota Jambi Darurat HIV, Kasus Homoseksual Jadi Penularan Terbesar

BACA JUGA:Pentingnya Edukasi Anak untuk Mencegah Pelecehan Seksual

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Udung, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan iming-iming uang untuk melakukan aksi bejatnya.
J kini dihadapkan pada Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan