Berkas 2 Tersangka Pencabulan Ayah Kandung dan Pacar Korban Telah Tahap I

Minggu 21 Apr 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Dari pengakuan Korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

Kategori :