Dari pengakuan Korban, ia dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali dan oleh pacarnya satu kali.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)
Kategori :