JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serius memperhatikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bahkan akan dibuka saluran pengaduan masyarakat untuk pelaksanaan PPDB ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Edi Suryanto. Pihaknya menyoroti kebiasaan titipan siswa yang dilakukan.
"PPDB sudah di depan mata, ya kasihan lah kalau semuanya nitip. Saya kasihan kepada masyarakat yang seharusnya bisa sekolah dekat rumah, yang tidak mampu bisa mendapatkan sekolah yang lebih layak. Itu yang jadi tujuan utama,” ucapnya saat kegiatan di Jambi awal pekan ini.
BACA JUGA:PPDB 2024, Hanya 65 SMAN di Provinsi Jambi Siapkan PPDB Online Selebihnya Offline
BACA JUGA:Disdik Segera Buka PPDB SMA/SMK, Catat Tanggal dan Siapkan Syaratnya
Menurut Edi, PPDB akan menjadi perhatian utama. Yang harus tegas adalah regulasinya.
"Untuk PPDB yang pasti regulasinya, ini harus tegas. Mengaturnya seperti ini, jangan ada perdebatan. Apalagi ada kebijakan. Nah banyak yang di situ, intinya regulasinya tegas, sudah tidak ada perdebatan lain di situ," sebut Edi.
Bahkan untuk pengawasan di daerah KPK akan membuka saluran pengaduan masyarakat.
"Kita buka pengaduan masyarakat seluas-luasnya. Tendensi itu kan utamanya, masyarakat itu kan gampang nanti ya, bisa langsung mengadu," sebutnya.
BACA JUGA:534 Siswa Ikut CAT PPDB MTsN 2 Kota Jambi, Setelah CAT Nilai Langsung Keluar
BACA JUGA:PPDB SMAN TT Resmi Dibuka, Perebutkan 272 Kuota Lewat 4 Jalur
Sanksi jika masih didapati pelanggaran, KPK bersama Pemerintah Daerah akan melakukan penegakan aturan.
"Kami dengan Pemerintah daerah nantinya akan melaksanakan penegakan aturan tadi. Makanya aturannya harus segera dibuat. Setelah acara ini akan kami gencarkan untuk aturan ini, harus segera dikeluarkan. Dan ini tadi, tidak boleh membuka ruang untuk adanya kebijakan lainnya nanti," ucapnya.
Adapun tahapan PPDB tingkat Provinsi pada SMAN/SMKN, Dinas Pendidikan telah melakukan rapat bersama Camat dan lurah se-Kota Jambi pada Selasa (23/4) lalu.