Pihaknya belum langsung menerima putusan tersebut, karena harus bermusyawarah dengan keluarga.
“Kita belum musyawarah dengan keluarga, majelis juga memberikan kita waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari,” pungkas Iwan Fales.
Sementara Salim Harahap selaku orangtua AH (13), mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua pembunuh anaknya.
"Kalau saya merasa tidak puas, begitu lamanya kasus ini terungkap dan tidak sebanding dengan nyawa anak saya yang hilang," kata Salim.
BACA JUGA:Polres Tebo Gelar Rekon Tewasnya Santri AH Bersama Kedua Tersangka
BACA JUGA:Ponpes Terancam Disanksi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Tewasnya Santri Airul
Dirinya pun mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pengacaranya.
Salim meyakini ada keterlibatan pihak pondok sehingga kasus ini lama terungkap.
"Kami berencana akan melaporkan pimpinan pondok," ujarnya. (*)