Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan perkembangan kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin dan akan kembali menetapkan 3 tersangka baru --
JAMBI, JAMBIEKSPRES - Kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo yang dianiaya oleh dua seniornya terus berlanjut.
Dalam Kasus ini pihak Kepolisian akan menetapkan tiga tersangka baru.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pembunuhan Santri di Tebo Divonis Terlalu Rendah, Ayah Korban Kritik Vonis Hakim
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media di Lobby Mapolda Jambi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap hingga korban meninggal dunia.
"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," katanya, Jumat (26/4) kemarin.
Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Kesetrum Listrik Desain Siapa? Kasus Kematian Santri AH Terungkap Pasca Diviralkan Hotman Paris
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Meinggalnya Santri AH, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kerja Polda Jambi
Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan," ujarnya.
Selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.