Pokir Jadi Warning KPK, Perdagangan Pengaruh di Jambi Kategori Rentan

Jumat 26 Apr 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terang-terangan Pokok Pikiran (Pokir) masih jadi atensi khusus pihaknya.

Hal ini lantaran masih tingginya perdagangan pengaruh dan intervensi dalam penentuan kebijakan di Jambi.

Kasatgas 1.3 Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK Harun Hidayat mengatakan, hal itu berangkat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) telah terbukti dan terkonfirmasi perdagangan pengaruh masih tinggi di Jambi.

Atau berada pada kategori rentan untuk tahun 2023 lalu.

"Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jambi masih kategori rentan (merah) salah satunya dimensi perdagangan pengaruh saat manajemen SDM seperti karier, pengangkatan jabatan, pengadaan barang dan jasa dan proyek," ucapnya.

BACA JUGA:Siapkan Sanksi Tegas, KPK Siap Buka Saluran Pengaduan Terkait PPDB

BACA JUGA:Lakukan Pembersihan Internal, 66 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan Cabang KPK Dipecat

Hubungannya dengan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, jelas Harun, yang menjadi warning (peringatan) agar jangan sampai terjadi anggota DPRD mengintervensi Pengadaan Barang Jasa walaupun itu dari pokir yang diusulkan.

 "Jangan melakukan perdagangan pengaruh atau mengintervensi biarkan proses PBJ diserahkan ke eksekutif karena yang mengeksekusi kegiatan adalah OPD teknis," kata Harun.

Diingatkan Harun, sifat Pokir tak ada penjatahan per orang.

Melainkan usulan dari reses (aspirasi masyarakat) dan usulan ini sudah harus ada dari sejak Musrenbang tingkat desa.

BACA JUGA:Penguatan Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah di Jambi

BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto

 "Tak ada istilah penjatahan pokir per orang, justru hal itu yang menimbulkan tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan, atau trading influence perdagangan pengaruh ini," katanya.

“Pokok-pokok pikiran dewan ini yang harus dipahami, apa yang dimaksud dengan pokok-pokok pikiran yang biasa disebut pokir. Pokir ini didapat dari masing-masing dewan saat reses atau turun ke masyarakat yang kemudian dibahas dan disampaikan,”sambungnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai