JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemkot Jambi telah menegaskan posisi netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam berbagai kesempatan Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih selalu menegaskan hal itu kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga RT.
Bahkan untuk menegaskan hal itu, Pj Walikota Jambi menerbitkan instruksi Walikota Jambi nomor : HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal itu dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemillhan Umum nomor : 2 Tahun 2022, nomor : 800-5474 Tahun 2022, nomor : 246 tahun 2022, nomor : 30 Tahun 2022, dan nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemillhan.
BACA JUGA:Pokir Jadi Warning KPK
BACA JUGA:Beli Honda Genio, Dapatkan Angsuran Ringan dan Diskon
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 01 tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024) mengatakan, Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi itu, sejatinya menekankan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan Non-ASN, diantaranya Penghindaran Keterlibatan dalam Politik Praktis.
"Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
"Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon," tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta untuk menyosialisasikan peraturan terkait netralitas, mencegah kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sikap dan perilaku pegawai.
"Pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Kata Abu Bakar, pegawai yang ditunjuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) harus tetap menjaga netralitas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.