MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO -Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal. Putusan itu terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan bahwa terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan dari Mahkamah Agung yang beredar pada Jumat (26/4) kemarin.
BACA JUGA:Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila nantinya sudah menerima petikan tersebut, akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
"Informasi dari teman-teman Kejari Tebo ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya. (*)