UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala

Senin 29 Apr 2024 - 06:10 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran  perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar). 

"Langsung ditindak lanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," pungkasnya. (aba)

Kategori :