Karyawan bisa melaporkan tindakan pelanggaran perusahaan itu ke Disnakertrans, baik secara langsung maupun secara online di aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sikejar).
"Langsung ditindak lanjuti ketika ada pengaduan. Perusahaan bisa juga didatangi oleh pengawas dari Disnakertrans untuk melihat bagaimana sistem pengupahan di perusahaan itu," pungkasnya. (aba)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 20:56 WIB
Penerimaan PPPK Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran
Selasa 22 Oct 2024 - 20:23 WIB
Hanya Berharap Angka Korupsi Turun
Selasa 22 Oct 2024 - 20:04 WIB
AI untuk Memahami Emosi Melalui Sentiment Analysis
Rabu 21 Aug 2024 - 20:22 WIB
Mbappe Kejar Rp 947 Miliar dari Gaji Belum Dibayar PSG
Kamis 15 Aug 2024 - 21:54 WIB
Perusahaan Bayar Ganti Rugi Rp 600 Juta
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:30 WIB
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:31 WIB
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:12 WIB
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:35 WIB
Ajak Guru Kuasai Pedagogi Modern dan Pembelajaran Transformatif
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:34 WIB
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB