Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya dilakukan oleh Unit IV PPA Polres Merangin. P
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur di Tanjabtim Ditangkap
BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi
elaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kategori :