4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun

Kamis 02 May 2024 - 06:11 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak empat orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 kemarin. 

Kepastian ini setelah sentra Gakkumdu Provinsi Jambi merilis hasil penyidikan kasus pidana Pemilu tersebut pada Selasa (30/4) kemarin.

Kasus ini terkait pergeseran suara caleg DPRD Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa kasus ini merupakan temuan saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi.

BACA JUGA:Skandal Penggelembungan Suara Caleg, Empat Orang PPK di Sarolangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Bungo Ajukan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Segini Formasinya

"Terkait kasus ini sekarang sudah selesai penyidikan dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Setelahnya baru kemudian setelah lengkap berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.

Sejauh ini, kata Ari, penyidik di Sentra Gakkumdu sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Masing-masing 2 orang Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sarolangun serta dua orang lagi yakni Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pauh.

"Hasil penyidikan memang ada pergeseran suara. Ini kita proses sesuai ketentuan pidana. Tersangkanya dua ketua dan anggota PPK Sarolangun yaitu AF dan AR dan Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pauh, MM dan YM," sebutnya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu

BACA JUGA:Terkait Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Penyidik Polda Akan Periksa Saksi dari Pusat

Namun untuk empat tersangka belum ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 3 tahun penjara. Para tersangka sebut Ari dijerat dengan pasal 551 dan 505 KUHPidana.

Soal apakah bakal ada tersangka baru dari pihak komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari mengatakan bisa saja jika ada fakta baru yang terungkap di persidangan nantinya.

"Kalau ada fakta baru di persidangan dan keterangan baru bisa saja ada arah kesana (komisioner KPU jadi tersangka, red). Yang jelas sampai penyidikan sekarang belum ada mengarah diperintah oleh komisioner, belum ada keterangan mereka (para tersangka) soal perintah atau janji. Mereka semua sudah diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Kategori :

Terkini

Selasa 05 Nov 2024 - 21:26 WIB

MTQ Ke-54 Tingkat Kota Jambi Resmi Ditutup

Selasa 05 Nov 2024 - 21:23 WIB

Pagar Gudang Ekspedisi Kembali Dirusak

Selasa 05 Nov 2024 - 21:21 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu

Selasa 05 Nov 2024 - 21:20 WIB

Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas

Selasa 05 Nov 2024 - 21:18 WIB

Neymar Cedera Lagi