JAMBIEKSPRES.CO- Kontroversi seputar pendapat Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai musik kembali mencuat setelah sebuah potongan video yang direkam tujuh tahun lalu viral di media sosial, terutama di Facebook dan Instagram.
Dalam video tersebut, Ustaz Adi Hidayat tampaknya menyiratkan bahwa tidak semua jenis musik itu haram, yang kemudian memicu perdebatan di kalangan netizen.
Reaksi terhadap pernyataan tersebut sangat beragam. Sebagian besar orang menghormati pendapat Ustaz Adi Hidayat, menganggapnya sebagai pandangan yang dapat diterima, sementara yang lain memandangnya sebagai penafsiran yang kontroversial dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
BACA JUGA:3 Amalan Pokok Ramadan Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Jadi Kurikulum Spritual Nabi
BACA JUGA:Mencium Istri atau Suami Saat Puasa Apa Bisa Membatalkan Puasa? Ini Pendapat Ustadz Abdul Somad
Sayangnya, ada juga sebagian kecil yang memilih untuk mengkritik secara tajam dan bahkan melakukan tindakan bully terhadap Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai seorang ulama muda yang dikenal karena pengetahuannya dan kepribadiannya yang dermawan, Ustaz Adi Hidayat telah memperoleh banyak pengikut setia.
BACA JUGA:3 Amalan Pokok Ramadan Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Jadi Kurikulum Spritual Nabi
BACA JUGA:Ustadz Imadduddin, Penceramah Milenial Yang Tidak Tarik Bayaran
Namun, kontroversi ini menunjukkan bagaimana pandangan yang berbeda-beda terhadap isu agama dapat memicu ketegangan dan konflik di ruang publik, terutama di era media sosial yang memfasilitasi penyebaran informasi dengan cepat.
Tentu saja, masalah halal dan haram musik telah lama menjadi topik diskusi yang hangat di kalangan umat Islam. Pandangan yang berbeda-beda tentang hal ini mencerminkan keragaman keyakinan dan pemahaman dalam masyarakat.
BACA JUGA: Hukum Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan, Sah atau Tidak?
BACA JUGA:Panduan Puasa Syawal: Niat, Pelaksanaan, dan Hukumnya Menurut Islam
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk dapat berdiskusi secara bijaksana dan menghargai perbedaan pendapat, tanpa harus melupakan prinsip-prinsip toleransi dan penghormatan terhadap orang lain. (*)