Acara Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Disorot, Digelar di Hotel dan Siswa Wajib Bayar Rp100 Ribu

Selasa 07 May 2024 - 05:51 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jadwal pengumuman kelulusan SD-SMP tahun ajaran 2024 di Kota Jambi sudah dirilis Dinas Pendidikan Kota Jambi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan secara daring pada 10 Juni 2024.

Usai pengumuman kelulusan, sejumlah sekolah di Kota Jambi terbiasa melaksankan kegiatan perpisahan siswa. Namun acap kali kegiatan perpisahan digelar dengan membebani biaya kepada orang tua siswa. 

Seperti di SMPN 7 Kota Jambi. Informasi yang didapat harian ini rencana perpisahan pelajar kelas 9 SMPN 7 itu akan berlangsung di hotel Ratu Kota Jambi. 

Hal ini diungkapkan salah satu wali murid pelajar SMPN 7 Kota Jambi yang minta namanya tidak disebutkan. 

BACA JUGA:Perpisahan Bukan Kegiatan Akademik, Disdik Minta Jangan Bebankan Wali Murid Biaya Perpisahan Siswa

BACA JUGA:Juni, Disdik Kota Jambi Akan Umum Kelulusan Siswa SD dan SMP Sederajat

Ia menjelaskan, kegiatan pepisahan siswa kelas 9 SMPN 7 Kota Jambi juga membenani biaya kepada wali murid pelajar kelas 7 dan 8 SMPN 7.

"Per siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100 ribu untuk kegiatan perpisahaan tersebut," katanya. 

Ia mengaku tidak mampu dengan biaya yang dibebankan tersebut. Karena sebagai wali murid dengan pendapatan yang pas-pasan tentu merasa keberatan dengan nilai yang diwajibkan itu. 

"Terus terang, sebagai orang tua Saya merasa keberatan dengan biaya itu. Kami juga tidak diajak rapat melalui komite ataupun pihak sekolah mengenai kegiatan dan biaya perpisahan yang diwajibkan pada anak kami (siswa)," ungkapnya.

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Workshop Aplikasi ARKAS Versi 4.0 BOSP Jenjang SMP

BACA JUGA:Disdik Segera Buka PPDB SMA/SMK, Catat Tanggal dan Siapkan Syaratnya

"Mungkin kalau nilainya Rp 50 ribu Saya usahakan untuk mencari uang membayarnya. Tapi ini nilainya Rp 100 ribu, dengan pendapatan yang pas-pasan ini Saya berat," tambahnya. 

Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SMP, Sugiyono mengatakan, jauh-jauh hari dinas pendidikan telah menghimbau supaya sekolah menyampaikan larangan kepada siswanya untuk melakukan aksi konvoi, dan corat-coret pakaian sekolah pasca pengumuman kelulusan.

Pihaknya juga mengingatkan, kegiatan Perpisahan Sekolah/Pelepasan Siswa Kelas Akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik sehingga sifatnya tidak wajib. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai