Namun demikian, mencermati antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP
BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Luncurkan Mata Pelajaran Berbasis Adat Istiadat
Salah satunya, dilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli), dan terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah yang dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat).
“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.
Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain).
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Disdik Jambi Ditahan
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Buka Rakor Disdikbud Muaro Jambi
“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. (*)