Berkas Perkara 3 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Dilimpahkan

Senin 06 May 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Berkas perkara tersangka pembunuh driver Maxim dilimpahkan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi atau telah tahap I ke kejaksaan.

Tersangka pembunuh driver Maxim yang merupakan mahasiswa ini bernama Agam Santoso (19) warga Muara Tabir Kabupaten Tebo, dan Afif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.

Bukan hanya berkas perkara kedua tersangka pembunuh driver Maxim yang dilimpahkan ke Jaksa, namun penadah mobil berinisial R juga dilimpahkan.

Driver Maxim yang dibunuh lalu jasadnya dibuang di wilayah Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ini bernama Risdianto. 

BACA JUGA:Korban Kekerasan Seksual Jangan Dipersulit Dalam Proses Penangan Kasus

BACA JUGA:Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Airul, Penyidik Akan Diperiksa Pihak Ponpes

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/5) kemarin.

Saat ini, kata Andri, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Karena, Jaksa mempunyai kewajiban melakukan penelitian atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa. Apabila petunjuknya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tiga tersangka ini akan kita limpahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dibalik tewasnya Risdianto, driver Maxim. Saat itu pada 09 April 2024 lalu dirinya dilaporkan hilang.

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu

BACA JUGA: 4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun

Lalu, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan. Pada tanggal (13/4/2024) tim berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku melakukan orderan Maxim kepada korban. 

Lalu, Tim Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan Polsek Tabir bahwa salah satu pelaku termonitor berada di Kabupaten Tebo.

Pada tanggal (14/3/2024) tim berhasil mengamankan satu pelaku di Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo bernama Agam Santoso (19) warga Jalan Anggrek Desa SPA, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai