SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Sarolangun tengah melakukan proses pemberkasan untuk menerbitkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) bagi para calon hasil rekrutmen formasi tahun 2023.
Plh Sekretaris Daerah Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, menyatakan bahwa sekitar 1.700 calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang diproses untuk menerima NI PPPK, namun masih terdapat beberapa kendala terkait persyaratan yang belum terpenuhi.
BACA JUGA:Guru Penggerak Masih Minim di Sarolangun, Upaya Meningkatkannya Terus Dilakukan
BACA JUGA:Terkendala SIPD, Serapan Anggaran Sarolangun Rendah di Triwulan Pertama
"Dalam proses pemberkasan, tim BKPSDM masih menghadapi kendala terkait beberapa persyaratan, seperti klarifikasi terhadap ijazah. Kami memahami bahwa hal serupa juga terjadi di daerah lain yang tengah melengkapi dokumen serupa," ungkapnya.
Dedy Hendry menjelaskan bahwa masih ada sejumlah calon PPPK yang belum menyelesaikan proses kelengkapan berkas, namun diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: 4 Orang PPK Jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara di Sarolangun
BACA JUGA:Sarolangun Klaim Turunkan Tingkat Pengangguran Jadi 5,09 Persen
"Saat proses selesai, NI PPPK akan diterbitkan, dan kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK, meskipun tetap menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masih ada dua calon yang perlu klarifikasi terkait pendidikan di tingkat S-1," tambahnya. (*)