Kegiatan diisi dua narasumber yang berkompeten dibidang OSS yaitu Rossi Abi Al Irsyad,S.S.,M.Sc., Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Agus Rindra,S.IP.,MH., Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPM-PTSP Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, Dr. Donny Iskandar,S.Sos.,MT., sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan SKK Migas – PetroChina, dirinya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan kedepannya ada koordinasi lebih baik lagi antara PetroChina dengan DPM-PTSP Provinsi Jambi.
“Hadirnya saya dalam kegiatan ini adalah bentuk apresiasi saya kepada PetroChina, saya pikir PetroChina memiliki keinginan besar untuk memecahkan berbagai permasalah perizinan yang mereka temui,” jelas Donny.
Dalam kegiatan ini, PetroChina International Jabung Ltd juga mensosialisasikan tentang sertifikasi ISO 37001 : 2016 yang telah diaplikasikan sejak 15 Desember 2019. ISO 37001 : 2016 digunakan untuk menanamkan budaya anti suap dalam sebuah organisasi atau institusi negara maupun swasta.
“ISO 37001 ini adalah bentuk komitmen terhadap anti penyuapan atau korupsi dimana kita melakukan beberapa hal untuk menerapkan ISO 37001 : 2016 di PetroChina International Jabung Ltd,” jelas Agung Bratanata, Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) PetroChina Jabung Field.
Beberapa hal yang dilakukan PetroChina untuk menerapkan ISO 37001 : 2016, yang pertama adanya beberapa karyawan yang menjadi penggiat untuk menggerakkan dan memperkenalkan distem ini, kedua setiap unit kerja atau department melakukan mitigasi resiko penyuapan agar bisa dilakukan diteksi dini atau pencegahan sehingga tidak sampai pada tindakan sudah bisa terdeteksi, yang ketiga semua program yang dilakukan harus berkelanjutan baik internal maupun eksternal dan yang keempat adanya sosialisasi kepada steakholder bahwa PetroChina International Jabung Ltd. telah tersertifikasi ISO 37001:2016.
Pada sistem manajemen anti penyuapan PetroChina mengandung “ 4 NO’S”, yaitu No Bribery yang artinya menolak atau menghindari bentuk penyuapan maupun pemerasan, No Kickback yang artinya menolak atau menghindari komisi dan tanda terima kasih, No Gift yang artinya menolak atau menghindari pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilarang dan No Luxurious Hospitality yang artinya menolak atau menghindari penyambutan atau perjamuan yang berlebihan.
“Hal penting yang harus kita ingat adalah sebaik apapun sistem akan kembali kepada individunya untuk itu kita selalu mengingatkan agar hal hal tersebut tidak terjadi.” kata Agung.
Apabila ada yang melihat dan mengetahui pencurian, pemerasan, penyuapan dan gratifikasi, kolusi, korupsi dan nepotisme, kecurangan laporan keuangan, benturan atau konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain diluar Perusahaan, pelanggaran atau penyimpangan terhadap hukum dan aturan juga kebijakan Perusahaan, bisa melaporkan ke sistem pelaporan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) dengan email : wbs@petrochina.co.id atau WA/SMS : 081196000366.(*)