Sementara itu, laporan pansus tiga disampaikan oleh Wartono Triyan Kusumo, pada kesempatan ini disampaikan laporan diantaranya rekomendasi untuk dinas perhubungan terkait dengan rekomendasi untuk kembali mengaktifkan fungsi dari bidang Lalu Lintas Angkutan Danau, dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga rekomendasikan Pemrprov bentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang,dan mengusulkan untuk ranperda tentang jalur angkutan sungai batanghari,” sebutnya.
Selanjutnya pansus empat dibacakan oleh M Rendra, disampaikan olehnya bahwa secara umum OPD yang bertanggungjawab terhadap LKPJ Gubernur dapat berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam LKPJ Gubernur Jambi.
“Kami pansus empat rekomendasikan kepada RS Mattaher diminta selesaikan temuan di tahun 2022, harus melaporkan capain indikator pelayanan, harus mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun dalam laporan empat pansus, disepakati bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bahwa laporan pansus yang telah disusun dan dibahas oleh empat pansus DPRD Provinsi Jambi menjadi rekomendasi dewan untuk dapat ditindaklanjut oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pansus yang telah menyusun laporan terhadap LKPJ tahun 2023 sehingga kegiatan ini dapat diakhiri dengan persetujuan dewan, dan dengan persetujuan ini, maka laporan pansus ini menjadi rekomenasi dewan untuk dapat di tindaklanjuti,” tutup Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. (*)