JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus memenuhi syarat berupa mechanical completion smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur pada Mei untuk mendapatkan relaksasi ekspor tembaga.
“Ya kan nanti itu (syaratnya) mechanical-nya komplet akhir Mei, terus mulai trial produksi ramp up sampai dengan akhir tahun. Investasinya kan sudah di atas 90 persen,” ujar Arifin ketika ditemui di Tangerang, Banten, Selasa.
Pernyataan tersebut terkait dengan persyaratan yang diajukan kepada Freeport untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Arifin juga mengatakan bahwa ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Kemenkes Sediakan 62,3 Ton Obat
BACA JUGA:Berusaha Kabur, Spesialis Pembobol Rumah Didor
“Kami sedang nunggu regulasi PP 96. Sebentar lagi,” ujar dia.
PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.
Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Mei 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Pada Rabu (8/5), di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI akan diperpanjang.
Meskipun telah memperoleh restu relaksasi dari Jokowi, Kementerian ESDM mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI masih dalam pembahasan.
“Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Lebih lanjut, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga tersebut.
Hal itu dikarenakan yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga adalah Kementerian Keuangan.
“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan. (ant)