Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada Serentak 2024

Kamis 16 May 2024 - 08:07 WIB
Editor : Jurnal

Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan singkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu lalu.

Selain itu, KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) agar bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.

Lalu untuk aturan soal pencalonan, KPU bakal meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Selain itu, Komisi II juga bakal menggelar rapat evaluasi terkait Pemilu 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut. Adapun evaluasi itu dilakukan guna melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda. (ant)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai