MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Kebijakan penghapusan kelas bagi pasien BPJS yang akan dimulai pada Juni 2025 mendatang menjadi perhatian serius, terutama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa seluruh rumah sakit harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, memberikan tanggapan positif terhadap program tersebut.
Menurutnya, penghapusan klaster atau kelas BPJS akan meningkatkan kemanusiaan dalam pelayanan rumah sakit dan menegaskan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Dia menyampaikan dukungannya saat melakukan kunjungan kerja di kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
"Kesehatan tidak mengenal kasta-kasta. Dukungan terhadap program ini mencerminkan komitmen kami untuk kesetaraan akses kesehatan bagi semua warga," ujarnya.
Varial juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo siap melakukan peningkatan fasilitas rumah sakit milik pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program ini.
Di sisi lain, Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo, dr. Oktavieni, menjelaskan bahwa RSUD Tebo tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan KRIS dengan melakukan renovasi dan peningkatan fasilitas.
Hal ini sebagai langkah antisipasi menghadapi era baru di mana pasien BPJS tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas.
"Dalam waktu dekat, RSUD Tebo akan mulai menguji coba sistem baru ini untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas dapat diakses oleh semua kalangan," tambahnya. (*)