Temuan BPK, Pengembalian Dana Hanya 35 Persen di Pemkab Tebo
Plt Dinas Perkim Tebo Eryanto--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Pemkab Tebo menghadapi tantangan dalam pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana hanya 35 persen yang telah disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu yang telah berakhir.
Inspektur Daerah Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru mampu mengembalikan 35 persen dari total temuan BPK.
"Pengembalian sampai dengan saat ini baru mencapai sekitar 35 persen," ungkap Hari.
BACA JUGA:Pelantikan Eselon II di Tebo Menunggu Persetujuan Pusat
BACA JUGA:Hindari Kucing, Anggota Kafilah MTQ Tebo Tewas Ditabrak Mobil L300
Meskipun sebagian OPD telah mencapai 100 persen dalam pengembalian temuan, terutama yang berkaitan dengan administrasi, Hari menegaskan bahwa temuan BPK yang belum dikembalikan akan tetap ditindaklanjuti.
"Hingga saat ini belum ada kepala OPD yang melimpahkan masalah ini kepada kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tebo, Eryanto, mengakui bahwa pengembalian dana temuan BPK masih minim di OPD yang dipimpinnya.
"Dari temuan BPK terkait kemahalan harga LPJU sebesar Rp 691 juta, baru dikembalikan sekitar Rp 89 juta," katanya.
BACA JUGA:Empat ASN Pemkab Tebo Diduga Terafiliasi Jaringan Teroris
BACA JUGA:Karhutla Terdeteksi di Tebo Luasnya Mencapai 3 Hektare
Eryanto, yang baru menjabat dalam waktu dua pekan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pengembalian sisa dana temuan BPK tersebut dalam waktu 20 hari ke depan.
"Kami akan berkoordinasi dengan inspektorat dan kejaksaan dalam penyelesaiannya," jelasnya.
Langkah-langkah telah diambil untuk memastikan bahwa pengembalian dana temuan BPK dilakukan dengan tepat waktu.