JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan 14 orang yang positif menggunakan narkoba.
Mereka ditangkap pada senin 13 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.
Adapun 14 orang yang diamankan yakni, Heru Ismailah (24), M Lubi (23), Rafika (39), Rudi Hartono (35), Wawan Saputra (29), Januardi (40), Yogi Saputra (29), Riyan Setiadi Ningrat (30), Boga Santos Parapat (34), Sandi Nayoan (30), Saian (41), Rian Arianto (24), Lilik Choirul Anang (31), Muhammad Saleh (32).
Mereka warga Kota Jambi dan ada yang dari Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Terbongkar, Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diduga Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Intelijen dan Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tersembunyi
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lorong Sejahtera, RT 10, Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah mendapatkan laporan pengaduan itu, Anggota Bid Brantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan ke informasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas mendatangi salah satu rumah yang ada di lokasi diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kejati Tuntut 24 Terdakwa Narkoba Dengan Hukuman Mati
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
"Tim mendatangi salah satu rumah, tapi tidak menemukan orang yang melakukan aktivitas jual beli atau penyalahgunaan narkotika dan juga tidak ditemukan barang yang berhubungan dengan narkoba," katanya Jumat, (17/5) kemarin.
Namun, pada saat tim melakukan kegiatan ada beberapa orang diduga pengguna narkotika yang datang ke rumah tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, mereka datang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kemudian, orang yang datang ke rumah tersebut pun langsung digelandang ke Kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.