Polres Batanghari Ringkus Pemuda Desa Hajran Diduga Edarkan Sabu dan Ganja
DITANGKAP : Seorang pemuda ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batanghari karena memiliki sejumlah barang terlarang narkoba --
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari kembali meringkus seorang pemuda warga desa Hajran Kecamatan Batin XXIV , lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron saat diwawancarai di ruangan kerjanya ( 22/10/25) membenarkan hal tersebut. "Ya benar Satnarkoba Polres Batanghari meringkus seorang pemuda Warga Desa Hajran RT 03, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari," sebutnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 61 / X / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, Tanggal 20 Oktober 2025. Seorang pemuda bernama Munawir (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja.
Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. Berkat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi wilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 WIB. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Munawir (34) serta mengamankan barang bukti.
Tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan dalam dan diluar rumah. Ditemukan satu kotak rokok gudang garam filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan lipatan kertas berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian ditemukan juga sepuluh paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,851.
Kemudian juga ditemukan satu lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto, serta satu dompet warna coklat berisikan uang tunai sebesar 1.900.000.
Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap Munawir. Dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Muk Amir als Bujang Obeng (menjadi DPO) yang diberikan di Desa Simpang Karmeo
Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja, didapatkannya dari Dona (DPO) di Desa Hajran dengan harga Rp50.000. Selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam primair Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)